type='text/javascript'/>

Choirul Mahfud Marsahid

"berbagi adalah ibadah. this web for sharing".

Wednesday, February 13, 2008

Multikulturalisme dan Demokrasi Lokal

Akhir-akhir ini,wacana demokrasi lokal dan politik multikultural banyak diperbincangkan berbagai kalangan. Hal itu dilatarbelakangi perubahan iklim politik global yang mengarah pada upaya demokratisasi pemerintahan lokal di hampir seluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia. Robert W Hefner (2007),dalam magnum opusnya Multiculturalism Politics membicarakan wacana dan praktik demokrasi dan multikulturalisme beserta tantangan-tantangannya di Indonesia secara khusus dan di Asia Tenggara pada umumnya. Dalam konteks ini,pertanyaan awal yang muncul mengapa multikulturalisme bukan saja harus ditebarkan melalui pendidikan,tetapi juga pada institusi politik?

Secara singkat,jawabannya adalah institusi politik sebagaimana lembaga pendidikan diyakini mampu melakukan perubahan secara signifikan. Lembaga politik selain sebagai instrumen demokrasi juga memiliki kekuatan untuk membuat kebijakan yang memihak kepada rakyat dan kebaikan- kebaikan untuk bangsa ini. Sayangnya, selama ini institusi politik ’’mati suri”. Pasalnya,kekuasaan anggota dewan yang terhormat ternyata mulai disalahgunakan sembari menunjukkan prilaku menyimpang lainnya yang tidak perlu ditiru kita semua demi perbaikan negeri ini.Pasca-Orde Baru (Orba) yang ditandai dengan era reformasi pada 1998,hingga kini isu-isu politik kebudayaan di negeri ini mengemuka dan berkembang pesat. Salah satunya adalah isu politik multikulturalisme yang dipandang dapat menjadi perekat baru integrasi bangsa yang sekian lama tercabik-cabik melelahkan. Integrasi nasional yang selama ini dibangun berdasarkan politik kebudayaan lebih cenderung seragam (politik monokultural) dianggap tidak lagi relevan dengan kondisi dan semangat demokrasi global yang juga meningkat sejalan dengan reformasi tersebut.Desentralisasi kekuasaan dalam bentuk otonomi daerah semenjak 1999 adalah jawaban bagi tuntutan demokrasi tersebut.

Ternyata,desentralisasi sebagai putusan politik nasional itu disadari tidak begitu produktif apabila dilihat dari kacamata integrasi nasional suatu bangsa besar,yang isinya luar biasa beraneka ragam suku bangsa, etnis,agama,kondisi geografi,kemampuan ekonomi,dan status sosial. Pada masa lalu,corak dan model kekuatan pengikat keanekaragaman itu adalah model politik sentralisasi yang berpusat pada kekuasaan pemerintah yang otoritarian. Pada masa kini apabila konsepsi model multikulturalisme itu digarap lebih jauh –selain dari keanekaragaman di atas, juga persoalan mayoritas-minoritas,dominan- tidak dominan yang juga mengandung kompleksitas persoalan–,mau tak mau kita harus memikirkan bersama bila tidak mau terus terjerat masalah yang sama. Pada hakikatnya,kemajemukan kultur telah memperkaya Indonesia sebagai nation state yang multikultural.

Karena itu, kebutuhan untuk merespons keragaman tersebut kian mendesak.Franz Magnis-Suseno (2006) menengarai hal ini sebagai kebutuhan mendesak yang harus segera dilaksanakan. Pasalnya,negeri ini dibentuk oleh realitas kemajemukan itu dan mustahil menolaknya dengan alasan apa pun. Walaupun wacana pluralisme oleh sebagian elite agamawan distigma sebagai biang pemurtadan dan perusak iman,secara ontologis,pluralisme itu menjadi penguat etis bagi peneguhan sikap keberagaman yang lebih inklusif,terbuka,dan toleran.Karena itu,di sini perlu dipahami bahwa sentimen keagamaan sering dibangun agamawan yang gencar menerapkan politik representasi secara terus menerus. Politik ini menegaskan sikap mewakili rakyat,umat,atau kelompok tertentu agar diakui legitimasinya sebagai pembela kelompok subaltern.

Dalam praktiknya,politik ini sering diselewengkan demi kepentingan politik terselubung.Maka itu,kini dibutuhkan politik multikulturalisme ideal untuk membongkar sekat-sekat politik representasi yang cenderung mengooptasi dan memanipulasi potensi sentimen etnoreligius atas nama subaltern,yaitu kelompok yang jauh dari pusat kekuasaan. Selain itu,perlu dipahami bahwa multikulturalisme mengantongi kelebihan etis dan praktis,tetapi mengandung kekurangan dalam satu hal,yakni membatasi fungsi rasio hanya sebagai sebuah strategi untuk mempertahankan hidup dan hidup lebih sejahtera.Rasio sebenarnya dapat beroperasi dengan bertolak dari pangkalan yang sama sekali tak berhubungan dengan pengalaman langsung,berkelana di wilayah-wilayah abstrak,dan berhenti pada oasis-oasis abstrak dari gurun abstrak tanpa tepi.Rasio adalah operasi imajinasi, tapi imajinasi itu adalah imajinasi rasional. Artinya,imajinasi yang memiliki disiplin diri.

Multikulturalisme berasumsi bahwa etnosentrisme,xenosentrisme,dan xenofobia bukan tutur kata dan sikap yang relevan. Yang relevan ialah kewajiban untuk menghormati hak-hak atas keanekaan budaya. Jadi,multikulturalisme memproklamirkan emansipasi budaya-budaya kecil yang masing-masing juga memiliki hak hidup yang wajib dihormati. Mengikuti pandangan Bikkhu Parekh (2001) dalam bukunya Rethinking Multiculturalism, istilah multikulturalisme mengandung tiga komponen penting, yakni terkait dengan kebudayaan,konsep ini merujuk kepada pluralitas kebudayaan, dan cara tertentu untuk merespons pluralitas itu.Karena itu,multikulturalisme bukanlah doktrin politik pragmatik, melainkan sebagai cara pandang kehidupan manusia.Sebab,hampir semua negara di dunia tersusun dari aneka ragam kebudayaan.Artinya,perbedaan menjadi asasnya dan gerakan manusia dari satu tempat ke tempat lain di muka bumi semakin intensif.Karena itu,multikulturalisme harus diterjemahkan ke dalam kebijakan multikultural sebagai politik pengelolaan perbedaan kebudayaan warga negara.

Menurut penulis,belakangan ini pendekatan multikulturalisme (multiculturalism approach) relevan bagi upaya membangun dialog dengan semua elemen masyarakat agama,sosial,politik,dan lain-lain di Tanah Air.Bisa jadi,tokoh politik nasional masa depan yang dikehendaki adalah mereka yang memiliki visi politik multikultural bukan politik monokultural yang pernah dipakai rezim Soeharto.Untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan yang terbuka pada era demokratisasi dewasa ini,semua pihak hendaknya tidak berbenturan dan konflik karena perbedaan pandangan. Pasalnya,manakala terus membiarkan berbagai konflik tersebut,sudah pasti menghabiskan biaya besar (high cost) dan berdampak multiplikasi,menghabiskan sumber daya,dan saling membinasakan. Kita telah menyaksikan konflik apa pun di dunia ini,tapi perdamaian acap kali jauh lebih sulit diwujudkan meski perang itu sendiri bisa diakhiri.Sejarah sudah menunjukkan kenyataan pahit dan muram ini.Saat ini,tak bisa ditawar lagi semua elemen masyarakat,pemerintah, elite politik,dan gerakan civil society perlu terus mendorong praktik politik multikulturalisme sesuai karakteristik budaya bangsa yang Bhineka Tunggal Ika ini. Dalam konteks semacam ini,memiliki rasa tanggung jawab untuk melaksanakannya saja tidak cukup.Lebih dari itu, kesadaran yang diiringi kinerja dan prestasi tinggi sangat diperlukan demi kemajuan bangsa tercinta ini.(*)

CHOIRUL MAHFUD, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Agama dan Sosial (LKAS)Surabaya

See:http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/opini-sore/multikulturalisme-dan-demokrasi-lokal-2.html

0 komentar:

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More