type='text/javascript'/>

Choirul Mahfud Marsahid

"berbagi adalah ibadah. this web for sharing".

Saturday, December 03, 2011

Apresiasi Kurikulum Pendidikan Lalu Lintas

UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, memberikan amanat kepada semua pihak untuk ikut serta mematuhi lalu lintas ketika berkendara di area lintasan jalan publik. Namun hingga kini, pelaksanaan aturan yang sangat ideal tersebut bukan menghadapi masalah.

Justru faktanya antara apa yang seharusnya dilaksanakan (das sollen) dengan apa yang senyatanya sehari-hari (das sein) acapkali tidak berbanding lurus. Terbukti hingga saat ini masih banyak terjadi pelanggaran berlalu lintas di sana-sini. Secara kebetulan atau tidak, pelaku pelanggaran ternyata tidak sedikit dari masyarakat yang berpendidikan. Pertanyaannya kenapa hal ini terus terjadi? Bagaimana cara mengurangi atau mengatasinya?

Menjawab pertanyaan tersebut tentu tidak semudah membalik telapak tangan. Sebab, melanggar aturan seolah menjadi habitus (budaya) masyarakat. Karena itu, berita tentang upaya dan langkah strategis Polda Jatim dan Dinas Pendidikan di Jawa Timur khususnya yang terus mematangkan kurikulum untuk memasukkan materi lalu lintas ke pelajaran sekolah, perlu diapresiasi semua pihak. Harapannya, kerja sama semua pihak semacam itu untuk merubah budaya lama menuju budaya baru dan baik.

Ya, tulisan ini bagian dari apresiasi dan dukungan sebagai bagian dari masyarakat sipil. Sebagaimana santer diinformasikan bahwa upaya dan langkah strategis Polda Jatim dan Dinas Pendidikan di Jawa Timur untuk mematangkan kurikulum atau materi lalu lintas ke pelajaran sekolah, bukan tanpa harapan dan tujuan. Sejumlah media memberitakan bahwa harapan pemerintah tidak lain agar budaya tertib berlalu lintas dan menghargai pengguna jalan kini masuk sekolah di Surabaya dan Jawa Timur pada umumnya. Mulai jenjang SD sampai SMA, yang akan mendapat pelajaran khusus lalu lintas di kelas. Selama ini, rencana memasukan materi lalu lintas baru sebatas pengintegrasian ke dalam pembelajaran, belum bisa berdiri sebagai kurikulum. Karena untuk semua itu diperlukan kajian-kajian menyeluruh di tingkat lokal dan nasional. Dengan melihat apakah memang secara signifikan dapat dijadikan kurikulum dan cukup memenuhi intergrasi dari beberapa macam mata pelajaran untuk dimasukkan ke dalam pembelajaran lalu lintas ini.

Di Jawa Timur, rencana pengembangan dan pelaksanaan kurikulum lalu lintas, katanya, tidak akan tanggung-tanggung melibatkan petugas polisi dari satuan lalu lintas sendiri yang memberi materi. Menurut Harun, Kepala Dinas Pendidikan Jatim, tentang jadwal pelajaran ini kita serahkan kepada sekolah masing-masing di daerah. Pelaksanaannya, kata Harun, setiap minggu akan dialokasikan waktu minimal satu jam pelajaran. Di sini seolah mengapa hanya pelajar atau sekolah yang mendapat perhatian ekstra dan perlu diberi pendalaman melalui kurikulum khusus mengenai lalu lintas. Jawaban atau argumentasi yang bisa diajukan di sini, diantaranya: Pertama, usia sekolah dan lingkungan pendidikan yang masih terus berperan untuk mendidik, selain mengajar. Asumsi pemberian pendidikan lalu lintas sejak dini, dipastikan tingkat kepatuhan dan pemahaman mereka untuk selalu tertib berlalu lintas akan dapat lebih maksimal, ketimbang cara konfensional lainnya. Bila sudah masuk kurikulum, maka pendalaman mengenai ketentuan berlalu lintas akan lebih mudah dan maksimal.

Kedua, kuantitas jumlah kendaraan di jalan raya makin lama makin banyak. Banyak juga yang mengamini semua didominasi kendaraan roda dua. Dan sejauh ini jumlah pengendara sepeda motor di jalanan dari kalangan pelajar cukup besar. Beberapa diantaranya diyakini masih mempunyai perilaku yang dianggap belum sesuai dengan ketentuan berlalu lintas. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan korban di jalanan dari kalangan siswa. Selain hal di atas, memang ada hal lain yang perlu diwaspadai terkait kecelakaan dan penyebabnya. Muhamad Ikhsan (2009) mengatakan bahwa dari beberapa penelitian dan pengkajian di lapangan faktor korelatif yang dapat mempengaruhi stabilitas keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan raya merupakan interaksi serta kombinasi beberapa faktor yang saling mempengaruhi situasi lalulintas meliputi:

Pertama, Faktor manusia. Manusia sebagai pemakai jalan yaitu sebagai pejalan kaki dan pengendara kendaraan baik motor maupun tidak bermotor. Berbicara manusia tidak terlepas dengan: Mental, Pengetahuan, Keterampilan dan Kemampuan dalam mengendalikan (Mengendarai/Mengemudi) Kendaraan. Kedua, Faktor Kendaraan. Berbicara kendaraan tidak lepas membicarakan Kuantitas dan kualitas Kendaraannya yang turut mendukung. Ketiga, Faktor Jalan. Penanganan faktor jalan merupakan sebuah ranah yang memiliki kompleksitas kepentingan serta tanggung jawab yang berada pada banyak pelibatan instansi terkait, sehingga dalam penanganannya perlu dilakukan koordinasi yang komprehensif antar instansi tersebut. Tak hanya itu, Sarana dan Prasarana seperti Rambu-rambu, Marka jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas, Alat pengendali dan alat pengamanan pemakai jalan, Alat pengawasan dan pengamanan jalan, ada fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar jalan.

Keempat, Faktor Lingkungan. Lingkungan sebagai sumber informasi. Manusia, kendaraan dan sistem lingkungan, lingkungan adalah info yang berharga yang dapat digunakan bagi pengguna jalan. Observasi (penglihatan, sentuhan, pendengaran) memungkinkan sesorang untuk menunjukkan kemampuan mengemudinya kedalam keinginan kebiasaan pribadinya. Tujuan observasi ini adalah untuk mendapatkan terus menerus dan mengalir sebanyak-banyaknya informasi tentang jalan dan lingkungan, ini adalah sebagai dasar bagi keadaan yang diinginkan.

Dalam konteks ini, upaya dan usaha untuk mewujudkan keselamatan jalan raya merupakan tanggung jawab bersama antara pengguna jalan dan aparatur negara yang berkompeten terhadap penanganan jalan raya baik yang bertanggung jawab terhadap pengadaan dan pemeliharaan infra dan supra struktur, sarana dan prasarana jalan maupun pengaturan dan penegakkan hukumnya hal ini bertujuan untuk tetap terpelihara serta terjaganya situasi aman di jalan raya secara terarah dan mencapai sasaran yang diharapkan, partisipasi aktif dari pemakai jalan terhadap etika. Sopan santun dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku merupakan suatu hal yang paling penting guna terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, sesuai dengan sistem perpolisian modern menempatkan masyarakat sebagai subjek dalam menjaga keselamatan pribadinya akan berdampak terhadap keselamatan maupun keteraturan bagi pengguana jalan lainnya.

Oleh karena itu, di Jawa Timur dan mungkin di kawasan lain, polisi dan pihak terkait dengan lalu lintas berinisiatif mencipta budaya lalu lintas yang baik melalui kerja sama dengan lembaga pendidikan. Sebab, pendidikan mampu menyadarkan kepada masyarakat. Bila hal ini terus berjalan, tentu polisi tidak hanya bertugas mengembangkan teknologi mengatasi masalah kemacetan, dan melakukan registrasi (membuat SIM), namun juga melakukan pembinaan sedini mungkin budaya berlalu lintas kepada masyarakat khususnya yang berusia muda. Tentu saja harapannya adalah untuk kebaikan dan keselamatan dalam berlalu lintas.***

Ditulis oleh: Choirul Mahfud

0 komentar:

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More