type='text/javascript'/>

Choirul Mahfud Marsahid

"berbagi adalah ibadah. this web for sharing".

Mengunjungi Pasuruan

Foto bersama Lan Fang, Pak Bu Tedja, dan Budi Santosa (PT. Rutan). Selain refreshing, juga berkisah panjang lebar jejak perjalanan Pak Tedja.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Choirul Mahfud - choirulmahfud.blogspot.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Choirul Mahfud - choirulmahfud.blogspot.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Choirul Mahfud - choirulmahfud.blogspot.com.

KENANGAN DI MALAYSIA

Foto bersama dengan beberapa narasumber konferensi internasional di Melaka Malaysia 2010. Narasumber di konferensi tersebut dari Tiongkok, Amerika Serikat, Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Selandia Baru

Mengunjungi Pasuruan

Foto bersama Lan Fang, Pak Bu Tedja, dan Budi Santosa (PT. Rutan). Selain refreshing, juga berkisah panjang lebar jejak perjalanan Pak Tedja.

KENANGAN DI MALAYSIA

Foto bersama dengan beberapa narasumber konferensi internasional di Melaka Malaysia 2010. Narasumber di konferensi tersebut dari Tiongkok, Amerika Serikat, Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Selandia Baru

DISKUSI PERDAMAIAN DI CCIS UK PETRA

Foto bersama narasumber Diskusi Perdamaian di CCIS UK Petra, 8 Juni 2012. Ket.Foto: Pak Paulus Sugeng Widjaya, CM, Prof. Esther.

KENANGAN BERSAMA MAHASISWA

Foto bersama mahasiswa MKKA Bahasa Inggris saat syukuran di depan Aula IAIN Surabaya. Foto selalu dapat membuat yang lalu seolah belum berlalu.

SINGAPURA MAKIN KREATIF

Keindahan Tanaman Singapura di Gardens by the Bay. Sumber foto: http://id.berita.yahoo.com/foto/

Friday, July 20, 2007

Menghapus Diskriminasi Etnis (Tionghoa) di Surabaya


Oleh : Choirul Mahfud*
*Penulis adalah direktur eksekutif Lembaga Kajian Agama dan Sosial (LKAS) Surabaya, Aktivis Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah (JIMM) Jawa Timur.

Andjarwati Noordjanah (2004) dalam bukunya “Komunitas Tionghoa di Surabaya” menengarai bahwa diskriminasi terhadap etnis Tionghoa hingga kini masih menggejala dan dalam benak penduduk “pribumi” masih tersimpan stereotip yang memang “sengaja” dibuat sejak berabad-abad silam, perlu didiskusikan lebih lanjut. Sebab, sejarah mencatat, peristiwa-peristiwa politis dan diskriminatif yang terjadi di negeri ini, mulai di masa sebelum kemerdekaan hingga reformasi 1998 selalu menyeret kelompok komunitas ini sebagai korban.

Tulisan salah satu aktivis Tionghoa, Tom Saptaatmaja, tentang “antara kontribusi dan diskriminasi” (Opini Metro, 24/01), adalah menjadi satu bukti betapa persoalan diskriminasi terhadap etnis ini masih melilit dan menjadi problem warga etnis Tionghoa. Pertanyaannya, bagaimanakah kemauan pemerintah, dan semua elemen masyarakat menghapus diskriminasi? Pertanyaan ini patut diajukan mengingat fenomena merebaknya diskriminasi melalui berbagai media sangat dimungkinkan terus terjadi.

Masih segar dalam ingatan kita, beberapa tahun terakhir, di Surabaya, diskriminasi etnis Tionghoa masih terus terjadi (Jawa Pos, 24/6/2004). Mulai dari diskriminasi oleh pemerintah kota dengan adanya pemberlakuan kebijakan 'tidak adil' yaitu Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) dalam urusan publik, hingga diskriminasi dalam berpolitik (mungkin juga untuk daftar CPNS?).

Dalam berpolitik, misalnya, hingga kini alasan warga etnis Tionghoa tidak banyak terjun ke dunia politik bukan karena warga etnis Tionghoa tidak mau berpolitik, namun akibat sistem yang diskriminatif lah yang sesungguhnya membuat etnis ini tidak bisa terjun ‘bebas’. Tidak saja dalam konteks politik nasional tetapi juga lokal, seperti Pilkada. Dalam pilkada di Surabaya kemarin, misalnya, sangat tampak warga etnis Tionghoa masih 'takut’ dalam berpolitik. Karena, perasaan was-was masih terus menghantui warga etnis ini.

Kalau ditilik secara historis, citra negatif dan ‘pahit’ terhadap etnis Tionghoa memiliki akar yang panjang. Menurut Asvi Warman Adam, peneliti sejarah LIPI, secara historis, sejak masa sebelum kedatangan bangsa Eropa, terutama pada masa kolonial. Masalah China (Chineesche Kwestie) baru menghangat di koloni ini sejak 1900-an ketika timbul gerakan nasionalisme kaum peranakan China di Indonesia. Pada 17 Maret 1900, di Batavia dibentuk Tiong Hoa Hwee Koan (THHK) yang kemudian mendirikan sekolah-sekolah (berjumlah 54 buah pada 1908 dan mencapai 450 sekolah pada 1934).

Pemerintah kolonial Belanda pada waktu itu makin khawatir. Sebab, pada bulan Januari 1912, Sun Yat Sen memproklamasikan Republik Rakyat Tiongkok. Yakni, organisasi Tionghoa yang awalnya berkecimpung dalam bidang sosial-budaya mulai mengarah ke politik. Tujuannya, menghapuskan perlakuan diskriminatif terhadap orang-orang Tionghoa di Hindia Belanda dalam bidang pendidikan, hukum/peradilan, status sipil, beban pajak, hambatan bergerak, serta bertempat tinggal (Asvi).

Dalam rangka pelaksanaan politik etis, pemerintah kolonial berusaha memajukan pendidikan. Namun, warga Tionghoa tidak diikutkan dalam program tersebut. Padahal, orang Tionghoa membayar pajak ganda (pajak penghasilan dan pajak kekayaan). Pajak penghasilan diwajibkan kepada warga pribumi yang bukan petani. Pajak kekayaan (rumah, kuda, kereta, kendaraan bermotor, dan peralatan rumah tangga) dikenakan hanya bagi orang Eropa dan Timur Asing, termasuk orang etnis Tionghoa. Hambatan untuk bergerak dikenakan bagi warga Tionghoa dengan adanya passenstelsel. Sejak pembantaian Tionghoa di Batavia pada 1740, orang Tionghoa tidak dibolehkan bermukim di sembarang tempat. Aturan wijkenstelsel itu menciptakan permukiman etnis Tionghoa di sejumlah kota besar di Hindia Belanda.

Target pemerintah kolonial untuk mencegah interaksi pribumi dengan etnis Tionghoa melalui aturan “passenstelsel” dan “wijkenstelsel” itu ternyata mempunyai hikmah. Yakni, menciptakan konsentrasi kegiatan ekonomi orang Tionghoa di perkotaan. Ketika perekonomian dunia beralih ke sektor industri, orang-orang Tionghoa tersebut paling siap dengan spesialisasi usaha makanan-minuman, jamu, peralatan rumah tangga, bahan bangunan, pemintalan, batik, kretek, serta transportasi.

Kemudian, sejak 1981, warga Tionghoa didiskriminasi dalam mencari pekerjaan. Sebagaimana termaktub dalam Instruksi Mendagri Amir Machmud No 32/1981 tentang pembinaan dan pengawasan eks tapol/napol G 30 S/PKI melarang para eks tapol/napol itu bekerja sebagai ABRI atau PNS. Warga Tionghoa juga dilarang menjadi anggota parpol, pers, dalang, lurah, lembaga bantuan hukum, dan pendeta. Selain itu, para keluarga (anak-keponakan, bahkan cucu) yang bekerja di pemerintahan dikenai litsus (penelitian khusus) dan harus bersih lingkungan. Parahnya lagi, perlakuan diskriminasi tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, tapi juga perusahaan swasta dan sebagian masyarakat ‘pribumi’. Bagaimana menjembatani kesenjangan persepsi tersebut atau dengan kata lain merekonstruksi kembali hal yang sudah terbentuk dalam memori kolektif bangsa Indonesia sejak dulu? Agar tidak ada dusta di antara kita.

Tak Kenal maka Tak Sayang

Banyak kalangan meyakini bahwa bila kita kenal maka kita akan sayang. Pepatah di atas mungkin tepat dilontarkan. Sebab, banyak yang tidak mengenal kebudayaan Tionghoa secara cukup. Ketidaktahuan tersebut mendukung kita dalam keadaan tertentu untuk “menghancurkan” aset etnis Tionghoa. Orang tentu akan berpikir dua kali untuk menyerang sesuatu yang dikenalnya secara baik, apalagi dikaguminya.

Oleh karena itu, tulisan ini menjadi penting sebagai informasi untuk mengenal sepak terjang dan kontribusi sebagian warga etnis Tionghoa di Surabaya. Menurut pengamatan penulis, bahwa beberapa tokoh Tionghoa Surabaya (Jatim) yang sangat berperan saat ini adalah Alim Markus (Maspion) dan Melinda Teja dalam sektor ekonomi dan bisnis, Ongko Digdoyo (BEC Surabaya), pendeta Alex T. (Gereja Bethany), Anita Lie (UK Petra) dan Takim Andriono (pendidikan), Sidharta Adhimulya (Tao), Budi Santosa (Rutan dan Radio SCFM), HMY Bambang Suyanto (PITI dan Masjid Cheng Hoo) dan Setiadji Yudho (tempat rekreasi di Kenjeran). Selain itu, dalam sejarah pers kita, tercatat nama The Chung Sen. Beliau adalah tokoh pendiri "Java Post" yang kemudian saat berubah nama menjadi Jawa Pos.

Menurut hemat penulis, sudah waktunya dalam dunia sekolah kita perlu diajarkan pendidikan Multikultural dan Multietnis. Hal ini menjadi penting dengan maksud agar siswa memiliki kesadaran toleransi, dan sikap saling menghormati antara sesama meski ada perbedaan. Bagaimana perbedaan tidak menjadikan alasan dan penghalang bagi kita untuk bersatu dan bekerja sama dalam mewujudkan bangsa yang berperadaban, damai dan sejahtera. Semoga.***

SBKRI dan Diskriminasi Etnis di Surabaya

Oleh: Choirul Mahfud

Akhir-akhir ini, penolakan (kembali) terhadap kebijakan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) dan segala bentuk diskriminasi etnis di kota Surabaya kembali menguat. Pasalnya, raperda pemerintah kota (pemkot) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) kota Surabaya ditengarai akan memberlakukan kembali SBKRI. Bahkan realita di lapangan masih banyak oknum birokrat, secara sengaja atau tidak, telah mempraktekkannya, utamanya kepada warga Tionghoa. Buktinya, sejumlah warga Tionghoa masih mengeluh dan dipersulit Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Surabaya karena harus menyertakan SBKRI saat akan mengurus kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga, akta kelahiran, dan surat nikah (Jawa Pos, 7/4/2006).

Bahkan kini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Surabaya mengharuskan warga keturunan Tionghoa mencantumkan nama marga atau famili dalam dokumen resmi. Akibatnya, nama dalam KTP, kartu kelurga, rekening bank, dan dokumen lain bisa berbeda-beda. Padahal, dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 56 Tahun 1996 tentang Bukti Kewarganegaraan RI Pasal 1 disebutkan, bahwa “Istri dan anak yang berusia di bawah delapan belas tahun dari seseorang yang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan, langsung ikut serta menjadi warga negara RI mengikuti kewarganegaraan suami/ayahnya tersebut.”

Dalam Pasal 5 juga ditegaskan, bahwa dengan berlakunya keputusan presiden ini, maka segala peraturan perundang-undangan untuk kepentingan tertentu mempersyaratkan SBKRI dinyatakan tidak diberlakukan lagi. Dalam era BJ Habibie pun, telah dikeluarkan pula Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 1999 yang intinya menegaskan kembali eksistensi Keppres No 56/1996. Dalam bagian pertama butir a (2) disebutkan, “Untuk kepentingan tertentu yang memerlukan bukti kewarganegaraan RI, istri dan/ atau anak cukup mempergunakan keputusan presiden mengenai pemberian kewarganegaraan suami/ayah atau ibu juga beserta berita acara pengambilan sumpah atau akta kelahiran yang bersangkutan; (3) Bagi warga negara RI yang telah memiliki KTP atau kartu keluarga atau akta kelahiran, pemenuhan kebutuhan persyaratan untuk kepentingan tersebut cukup menggunakan KTP, atau kartu keluarga, atau akta kelahiran tersebut.”

Pertanyaannya adalah kenapa keputusan dari pusat tersebut tidak dijalankan oleh aparat birokrasi di daerah? Padahal, logika aturan di daerah semestinya mengacu pada keputusan di atasnya, dalam hal ini Kepres dan Inpres. Menurut Kepala Subdinas Tata Usaha Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya Imam Sugondo dalam diskusi “Masih perlukah SBKRI?” Beberapa hari lalu di Kompas, dijelaskan beberapa alasan, diantaranya ia mengatakan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) No 56/1996 belum bisa diterapkan, karena belum ada surat petunjuk pelaksanaan (juklak) dari Wali Kota Surabaya. Oleh karena itu, aturan dalam Staatsblad 1912 yang merupakan aturan Kolonial Belanda masih terus diterapkan.

Sungguh ironis memang, Surabaya yang dikenal sebagai kota terbesar kedua setelah Jakarta dalam persoalan kebijakan publik dan pelayanan masyarakat masih kurang memuaskan dan bahkan diskriminatif. Tentu ini menjadi bahan koreksi bagi pemkot khususnya dan umumnya anggota masyarakat di kota Pahlawan ini untuk lebih kritis dalam melihat segala bentuk tata aturan yang penuh manipulasi dan diskriminasi

Kebijakan diskriminastif dengan diwajibkannya warga Tionghoa untuk memiliki SBKRI pada awalnya memang latar belakangnya lebih bersifat politik rasialis dan keamanan. Dan sebenarnya kalau dilihat dari landasan politik hukum kewarganegaraan, ketentuan tentang bukti kewarganegaraan wajar saja diberlakukan bagi orang asing yang mau menjadi warga negara dalam suatu negara. Namun amat disayangkan, masalah itu kini sudah beralih menjadi ladang untuk melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan pendiskriminasian etnis tertentu atas nama SBKRI.

Menurut Tomy Su (2004), SBKRI sebenarnya sama saja dengan hantu. Meski berulangkali para penguasa dan pejabat negeri ini menegaskan "SKBRI sudah dihapus", tapi seperti halnya 'hantu', SKBRI memang tidak pernah "mati-mati". Bahkan kalau perlu dilestarikan dan dilembagakan agar tetap terus hidup (baca diberlakukan). Oleh karena itu, bila pemerintah ada kemauan kuat untuk menghapus SBKRI, maka kebijakan tersebut tidak cukup berhenti pada dataran kepres/inpres atau ucapan (seperti ucapan wawali Arief Affandi 7/4 lalu) saja, tetapi juga perlu ditindaklanjuti pada dataran kebijakan di tingkat daerah/kota, kecamatan, hingga kelurahan/desa agar supaya berjalan sukses.

Pertanyaannya, adakah kemauan pemerintah, dan semua elemen masyarakat untuk menggalang gerakan penghapusan (kembali) SBKRI dan segala bentuk diskriminasi hingga akar rumput? Pertanyaan ini patut diajukan mengingat fenomena merebaknya diskriminasi melalui berbagai media sangat dimungkinkan terus terjadi. Persoalan diskriminasi terhadap warga Tionghoa sebetulnya bukan persoalan baru. Masih segar dalam ingatan kita, beberapa tahun terakhir, di Surabaya, diskriminasi etnis Tionghoa masih terus terjadi (Jawa Pos, 24/6/2004). Mulai dari diskriminasi oleh pemerintah kota dengan adanya pemberlakuan kebijakan 'tidak adil' yaitu Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) dalam urusan publik, hingga diskriminasi dalam berpolitik (mungkin juga untuk daftar CPNS beberapa waktu lalu?).

Demikian pula dalam aktivitas politik, hingga kini, alasan kenapa warga etnis Tionghoa tidak banyak terjun ke dunia politik bukan karena warga etnis Tionghoa tidak mau berpolitik, namun akibat sistem yang diskriminatif lah yang sesungguhnya membuat etnis ini tidak bisa terjun ‘bebas’. Tidak saja dalam konteks politik nasional tetapi juga lokal, seperti Pilkada. Dalam pilkada di Surabaya lalu, misalnya, sangat tampak warga etnis Tionghoa masih 'takut’ dalam berpolitik. Karena, perasaan was-was masih terus menghantui warga etnis ini.

Akhirnya, bagaimana solusi konkrit untuk menjembatani kesenjangan persepsi tersebut atau dengan lain kata merekonstruksi kembali memori kolektif bangsa Indonesia sejak dulu? Biar tidak ada dengki dan dusta di antara kita. Tentu saja, pemerintah dan masyarakat harus merubah pola pikir dalam melihat warga Tionghoa yang mungkin cenderung negatif. Mengedepankan sikap toleran, hormat menghormati, menjauhkan prasangka buruk (prejudice) dan menghargai perbedaan. Perbedaan tidak dipandang sebagai penghalang untuk berinteraksi sosial, politik, budaya dan bergotong royong demi mewujudkan cita-cita kota, bangsa dan negara bhineka tunggal ika perlu dipraktekkan. Semoga.***

Mengkaji Ulang Islam Multikultural

Choirul Mahfud

Pascatragedi 11 September 2001, diskursus Islam terus menjadi topik aktual dan menarik perhatian banyak kalangan di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Di tanah air, misalnya, pertarungan wacana dan ideologi Islam kembali mencuat ke permukaan yang diwakili dua kutub yang saling berseberangan: antara kubu fundamental di satu pihak dan kubu liberal di lain pihak.

Dalam perdebatan wacana ini, tentu saja beda pendapat dan konflik sosial pun acapkali tidak bisa dihindari. Bahkan, klaim kebenaran (truth claim), tuduh-menuduh, penghakiman dan pengkafiran seolah menjadi santapan sehari-hari dalam kehidupan beragama di negeri ini.

Potret di atas merupakan realitas empirik yang sering dijumpai beberapa tahun lalu, meski akhir-akhir ini wacana tersebut agak redup akibat kalah isu dengan wacana politik, infotainment selebriti dan peristiwa bencana alam di berbagai pelosok tanah air. Namun begitu, bukan berarti perdebatan Islam di nusantara menjadi stagnan, justru dengan ramainya wacana tersebut menjadikan perdebatan agama terus menguat dan kian ramai. Setidaknya hal itu ditandai dengan munculnya banyak kelompok kajian, aliran keagamaan, dan golongan-golongan dalam semua agama, khususnya di Islam.

Islam Multikultural
Dalam konteks tersebut, memperbincangkan diskursus Islam multikultural di Indonesia menemukan momentumnya. Sebab, selama ini Islam secara realitas seringkali ditafsirkan tunggal bukan jamak atau multikultural. Padahal, di Nusantara realitas Islam multikultural sangat kental, baik secara sosio-historis maupun glokal (global-lokal). Secara lokal, misalnya, Islam di nusantara dibagi oleh Clifford Geertz dalam trikotomi: santri, abangan dan priyayi; atau dalam perspektif dikotomi Deliar Noer, yaitu Islam tradisional dan modern; dan masih banyak lagi pandangan lain seperti liberal, fundamental, moderat, radikal dan sebagainya. Secara sosio-historis, hadirnya Islam di Indonesia juga tidak bisa lepas dari konteks multikultural sebagaimana yang bisa dibaca dalam sejarah masuknya Islam ke Nusantara yang dibawa oleh Walisongo.

Kini, realitas multikultural tersebut kadangkala menantang kita untuk bisa bersikap lebih arif dan bijak. Di satu sisi, misalnya, mungkin kita merasa bangga dengan munculnya banyak aliran, kelompok dan golongan dalam Islam, sehingga dengan leluasa bisa memilih dan bergabung dengan aliran yang banyak tersebut. Tetapi, pada sisi lain sebagian kita pasti ada yang bingung dan resah akibat munculnya ragam kelompok dalam Islam di Indonesia belakangan ini, seperti Ahmadiyah, Lia Eden, Yusman Roy, JIL, JIMM, Ikhwanul Muslimin, Hizbut Tahrir dan sebagainya.

Memang, perbincangan Islam multikultural bukan wacana baru karena sebelumnya sudah banyak pakar Muslim telah melakukan kajian ini. Dalam buku Democratic Pluralism in Islam, misalnya, Abdul Aziz Sachedina pernah merekam dan mengungkap wajah pluralistik Islam baik secara normatif maupun historis. Bagi dia, secara normatif, sumber ajaran Islam yakni Al-Qur’an dan Hadits telah menjelaskan perlunya kenal-mengenal (ta`aruf) antarsuku bangsa dan agama (Q.S. al-Hujurat:13). Bahkan, Hassan Hanafi pernah melontarkan kritik yang dituangkan dalam buku al-Yasar al-Islami (Kiri Islam), tentang perlunya rekonstruksi pemikiran Islam dan pemihakan kaum tertindas akibat perbedaan status, gender dan kultur.

Selanjutnya, menjadikan Islam multikultural sebagai topik atau wacana masih menarik dan perlu disebar-luaskan. Hal ini setidaknya karena tiga alasan. Pertama, situasi dan kondisi konflik. Di tengah-tengah keadaan yang sering konflik, Islam multikultural menghendaki terwujudnya masyarakat Islam yang cinta damai, harmonis dan toleran. Karenanya, cita-cita untuk menciptakan dan mendorong terwujudnya situasi dan kondisi yang damai, tertib dan harmonis menjadi agenda penting bagi masyarakat dunia, termasuk Indonesia. Di tanah air, kasus konflik sosial di Poso, Ambon, Papua dan daerah lain merupakan pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan bersama.

Kedua, realitas yang bhinneka. Ke-bhinneka-an agama, etnis, suku, dan bahasa menjadi keharusan untuk disikapi oleh semua pihak, terutama umat Islam di Indonesia. Sebab, tanggung jawab sosial bukan hanya ada pada pemerintah tapi juga umat beragama. Dengan lain kata, damai-konfliknya masyarakat juga bergantung pada kontribusi penciptaan suasana damai oleh umat beragama, termasuk kaum Muslimin di negeri ini. Robert N. Bellah, sosiolog agama dari Amerika serikat, mengatakan bahwa melalui Nabi Muhammad SAW di Jazirah Arab, Islam telah menjadi peradaban multikultural yang amat besar, dahsyat dan mengagumkan hingga melampaui kebesaran negeri lahirnya Islam sendiri, yaitu Jazirah Arab. Pada konteks ini, toleransi dan sikap saling menghargai karena perbedaan agama, sebagaimana diungkap Wilfred Cantwell Smith, perlu terus dijaga dan dibudayakan.

Ketiga, norma agama. Sebagai sebuah ajaran luhur tentu agama menjadi dasar yang kuat bagi kaum agamawan pada umumnya untuk membuat kondisi agar tidak carut-marut. Dalam hal ini, tafsir agama diharapkan bukan semata-mata mendasarkan pada teks, tetapi juga konteks agar maksud teks bisa ditangkap sesuai makna zaman. Perdebatan antara aliran ta`aqqully yang mendasarkan pada kekuatan rasio/akal dan aliran ta`abbudy yang menyandarkan pada aspek teks telah diwakili oleh dua aliran besar, yaitu Mu`tazilah dan Asy`ariyah, bisa menjadi pelajaran masa lalu yang amat menarik.

Prospek ke Depan
Di tengah situasi konflik akhir-akhir ini, masa depan Islam multikultural tampaknya bisa menjadi wacana alternatif atas problematika Islam kontemporer. Lebih-lebih di Indonesia yang masyarakatnya majemuk, plural dan beragam dalam berbagai hal, wacana Islam multikultural bisa dikatakan strategis untuk ditawarkan.

Keberadaan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, NU dan organisasi keagamaan lainnya di era multikultural seperti saat ini sudah seharusnya memposisikan diri sebagai koordinator bukan instruktur. Fungsi koordinatif ketimbang instruktif bagi lembaga keagamaan di negeri ini menjadi penting karena dominasi salah satu pihak atas organisasi keagamaan akan menimbulkan konflik dan awal munculnya diskriminasi social, dan secara langsung atau tidak langsung telah menghilangkan eksistensi salah satu pihak.

Penghargaan atas pihak lain dengan jalan membuka dialog bersama guna membuat dan memutuskan kebijakan (decision making) menjadi penting. Tentu saja hal itu dilakukan dalam persoalan-persoalan yang relevan dan berkaitan erat dengan masalah dan kepentingan hidup bersama.

Selain itu, pihak negara sudah seharusnya tidak banyak ikut terlibat dalam urusan-urusan agama dan keluarga hingga yang sangat pribadi, seperti soal poligami. Isu poligami yang ramai kembali akibat berita A’a Gym menikah dengan Teh Rini membuat negara ikut-ikutan campur tangan. Menurut hemat penulis, biarlah persoalan agama lebih banyak diserahkan kepada kaum agamawan, sedangkan pemerintah sebaiknya hanya memberi pelayanan sebaik-baiknya dalam urusan-urusan publik, bukan malah ikut campur tangan dalam masalah agama hingga persoalan kecil.

Negara dan agama sudah seharusnya tetap menjalin komunikasi dan sinergi dalam mengelola realitas multikultural di negeri ini. Komunikasi merupakan jalan dialog sebagai upaya saling mengenal dan memahami maksud-tujuan eksistensi dan relasi agama-negara. Hal itu juga merupakan sinergi sebagai gerakan bersama dalam mewujudkan cita-cita masyarakat berkeadilan dan berkesetaraan, sesuai visi UUD 1945 dan Pancasila.

Akhirnya, gagasan Islam multikultural menghendaki kesediaan menerima perbedaan lain (others), baik perbedaan kelompok, aliran, etnis, suku, budaya dan agama. Lebih dari sekadar merayakan perbedaan (more than celebrate multiculturalism), Islam multikultural juga mendorong sinergi untuk menciptakan tatanan masyarakat yang adil, damai, toleran, harmonis dan sejahtera. Pertanyaan akhir sebagai penutup tulisan ini adalah, beranikah kita ber-Islam secara multikultural?[]

*Penulis adalah Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Agama dan Sosial (LKAS)Surabaya dan telah menulis buku Pendidikan Multikultural (2006).
Suara Muhammadiyah edisi 1-15 Maret 2007.

Reaktualisasi Toleransi Agama

Oleh Choirul Mahfud
Penulis adalah direktur eksekutif Lembaga Kajian Agama dan Sosial (LKAS) Surabaya .

Belakangan ini, agama adalah sebuah nama yang terkesan membuat gentar, menakutkan dan mencemaskan. Agama di tangan para pemeluknya belakangan ini sering tampil dengan wajah kekerasan dan seolah-olah telah kehilangan wajah ramahnya. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak muncul konflik, intoleransi dan kekerasan atas nama agama dan berkeyakinan di berbagai kawasan Indonesia . Teror 11 September di Amerika yang menewaskan ribuan nyawa manusia yang tak berdosa, Bom Bali, kasus Poso, Ambon, Papua, Aceh, bom Marriott, bom Natal dan pelarangan pendirian gereja di Malang, dan Kasus Yusman Roy di Pasuruan hanyalah salah satu contoh saja.

Dalam konteks semacam ini menjadi sangat beralasan apabila ada pihak yang menyebut agama adalah sumber masalah dari seluruh kekacauan dunia. Pandangan dunia keagamaan yang cenderung anakronistik memang sangat berpotensi untuk memecah belah dan saling klaim kebenaran dipastikan akan berujung konflik. Memang, menyatakan agama semata-mata sebagai sumber masalah jelas tidak arif dan a-historis, karena faktanya selama berabad-abad agama telah menopang dan memberi sumbangsih bagi jutaan orang.

Paradoks agama pun tak bisa dielakkan. Di satu sisi, agama adalah pembawa damai, tetapi di sisi lain, agama telah ikut mendorong konflik, bahkan kadangkala tindakan kekerasan. AN Wilson dalam buku Against Religion, Why We Should Try to Live Without It (1990), melukiskan paradoks dan dilema dalam konflik antar-agama tersebut, seperti seseorang ada dalam sebuah agama, konflik dengan agama lain akan dianggap sebagai ”sebuah tindakan kebenaran melawan kezaliman”. Sedangkan jika orang itu ada di agama lain yang dilawan itu, maka ia akan menganggap sebaliknya, agamanya sendiri sebagai yang benar, melawan agama lawannya itu sebagai yang salah, yang zalim. Tetapi, jika seseorang berada di luar dua agama yang sedang konflik itu, ia akan melihat keduanya ada dalam kesalahan, dan ia akan menganggap bahwa konflik yang sama-sama menggunakan klaim kebenaran itu sebagai kenaifan karena jelas keduanya salah.

Dari sinilah awal mula yang Charles Kimball maksudkan sebagai ”when religions become evil” (Kala Agama menjadi Bencana). Yakni, munculnya sejuta pertanyaan, ada apa dengan agama? Adakah agama memang mengandung unsur-unsur yang melegitimasi kekerasan, bahkan teror? Apakah agama berperan sebagai sumber problem atau sumber solusi? Bagaimana mengenali terjadinya modus kekerasan di tubuh agama? Apa yang harus kita perbut?

Dengan peta analisisnya, Kimball mengimbau kita agar kembali ke agama autentik, yakni, modus keberagamaan yang tidak sekedar bersetia dengan doktrin skriptural (teks) yang statis, tetapi sebuah iman yang hidup dan menghidupi kemanusiaan universal dan memihak keadilan social (konteks).

Max Weber dalam magnum opusnya "the Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism" menegaskan pentingnya mendudukkan agama sebagai spirit etika dan perubahan sosial. Fungsi sosial agama untuk perubahan sosial menuju masyarakat equilibrium yang multikultural dalam konteks ini sangat dipertaruhkan demi kamajuan masyarakat, bukan pendukung tata-kekuasaan yang mapan, korup, anti-toleran.

Barangkali tepat bila kita melakukan dua agenda besar dalam mensikapi problem kehidupan beragama di Indonesia , khususnya di Jawa Timur. Pertama, Reaktualisasi Toleransi Agama dengan cara menafsir ulang pemahaman kita terhadap makna toleransi agama. Toleransi yang dalam bahasa Arab disebut al-tasamuh sesungguhnya merupakan salah satu jalan alternatif menuju perdamaian dan ia termasuk ajaran inti agama, khususnya dalam Islam. Toleransi sejajar dengan ajaran fundamental yang lain seperti kasih (rahmah), kebijaksanaan (hikmah), kemaslahatan universal (mashlahah ’ammah), keadilan (’adl). Adalah kewajiban setiap umat Islam untuk berseru dan berdakwah tentang prinsip-prinsp ajaran Islam di atas.

Sebagai suatu ajaran fundamental, konsep toleransi telah banyak ditegaskan dalam Alquran. Alquran berpandangan bahwa perbedaan agama bukan penghalang untuk merajut tali persaudaraan antarsesama manusia yang berlainan agama. Jangan lupa bahwa Tuhan menciptakan planet bumi tidak untuk satu golongan agama tertentu. Dengan adanya bermacam-macam agama, itu tidak berarti bahwa Tuhan membenarkan diskriminasi atas manusia, melainkan untuk saling mengakui eksistensi masing-masing (al-Baqarah: 256, al Hujurat : 13).

Kedua, perlunya pribumisasi toleransi agama dalam level praksis-sosial via mubaligh dan kaum agamawan. Para elite intelektual yang suka gembar-gembor menyanyikan lagu "toleransi dan pluralisme" harus segera turun dari pentas dengan melibatkankan diri secara nyata dalam gerakan toleransi beragama. Dengan cara inilah, maka wacana toleransi tidak hanya melingkar-lingkar secara elitis di kalangan intelektual kota , melainkan justru dapat tembus pada masyarakat akar rumput.

Last but not least, negara bekerja bersama masyarakat dalam konteks ini juga sangat menentukan damai-konfliknya negeri yang multikultural ini. Oleh karena itu, semua pihak harus terus membahas masalah ini secara holistik. Apabila hal ini tidak segera direspons, maka secara berangsur-angsur akan berdampak besar bagi integrasi bangsa, dan bahkan bisa menjadi ancaman Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta ini. Wallahu A’lam.***

Reformasi & Ironi Wakil Rakyat

Baru-baru ini, tindakan ratusan anggota dewan dari berbagai wilayah di Tanah Air di Gedung DPR Senayan Jakarta menimbulkan reaksi keras. Sebagian warga masyarakat menyebutkan, upaya memperjuangkan dana tunjangan komunikasi anggota DPRD tidak manusiawi. Malahan, sebagian lagi menyebutkan ulah tersebut memalukan.

Perjuangan menuntut pembayaran tunjangan dengan dalih untuk kepentingan konstituen hanya mengada-ada. Ujung-ujungnya, untuk kepentingan diri sendiri. Terbukti, anggota dewan yang mendatangi pimpinan DPR pada waktu itu menyatakan menolak mengembalikan uang rapel dari pemerintah daerahnya. Malahan anggota dewan tersebut akan berjuang untuk tetap mendapatkan dana tunjangan dan komunikasi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2006. Sungguh sikap yang melukai hati rakyat banyak, yang kini hidup menderita. Langkah para wakil rakyat itu tidak akan menyelesaikan masalah.

Yang menarik, tidak semua anggota dewan di daerah setuju terhadap sikap rekan-rekannya. Langkah anggota DPRD tersebut merupakan tindakan yang tidak cerdas dan dapat memicu rasa antipati masyarakat. Anggota dewan yang terhormat itu tidak seharusnya bersikap frontal dan berdemonstrasi di gedung DPR. Bukankah ada cara-cara yang lebih santun?

Tindakan mendatangi gedung DPR justru mengundang rasa antipati masyarakat yang lebih luas. Pertanyaannya, apakah perjuangan anggota legislatif menuntut tunjangan komunikasi juga menjadi garis kebijakan partainya? Kenyataan, pemimpin partai politik tertentu sudah menginstruksikan anggotanya di dewan untuk mengembalikan tunjangan komunikasi tersebut.

Yang jelas, pemerintah hendaknya tak goyah dalam menghadapi tuntutan yang bernada ancaman dari anggota dewan tersebut. Keputusan merevisi peraturan pemerintah itu harus terus berjalan. Malahan, masyarakat menginginkan agar peraturan yang berpotensi menimbulkan korupsi tersebut batal sama sekali. Begitu pula, anggota dewan yang menolak mengembalikan dana rapel harus terkena ketentuan hukum yang berlaku. Paling tidak, mereka sudah melanggar Undang-Undang Anti Korupsi.

Di tengah arus penolakan masyarakat terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006, seharusnya anggota dewan bersikap arif. Bukan melawan lewat demo mendatangi Ketua DPR RI Agung Laksono. Kemudian, mengeluarkan pernyataan yang melukai hati rakyat. Sikap emosional anggota dewan dari berbagai daerah di Indonesia dapat menimbulkan persoalan baru. Pada akhirnya, kredibilitas para wakil rakyat pun semakin pudar di kalangan konstituennya sendiri. Patutkah anggota dewan itu menyandang predikat wakil rakyat, sedangkan perjuangannya justru menyakitkan rakyat?

Ironi Wakil Rakyat

Bergulirnya angin reformasi memang mengubah secara drastis wajah dan penampilan DPR. Mekanisme pemilihan para anggotanya yang dilakukan melalui pemilu multipartai telah menghasilkan anggota-anggota baru yang terseleksi secara lebih demokratis dibandingkan dengan pada masa Orde Baru. Kehadiran mereka dalam DPR format baru ini membangkitkan harapan bahwa lembaga ini kelak akan memperbaiki diri dalam menjalankan fungsi-fungsinya.

Sayangnya, berjalannya waktu menunjukkan komitmen anggota DPR untuk berjuang demi rakyat tidaklah maksimal. Boleh dikatakan, komitmen anggota DPR untuk memperbaiki diri, baik kinerja, perilaku, maupun keberpihakannya, belum juga terwujud. Ketidakmampuan wakil rakyat menekan kebijakan pemerintah yang menaikkan harga BBM dan tarif dasar listrik pada awal tahun 2000, penyusunan RUU APP, dan revisi UU ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 adalah salah satu kabar buruk betapa DPR kita tidak mampu mewujudkan peran sebagai penyambung "lidah rakyat."

Justru yang terjadi adalah sebaliknya, ia menjadi "musuh" rakyat, betapa tidak boleh disebut demikian bila membuat aturan untuk memperkaya diri dan kelompok, membuat RUU yang tidak memihak buruh sebagaimana yang tertera dalam draftnya. Demikian pula terjadi pada RUU APP yang tidak responsif pada masyarakat Bali, misalnya, yang sering dikunjungi turis akan terhambat kemajuan ekonomi dan wisata akibat RUU APP, maka wajar jika semua masyarakat kebanyakan menolak RUU APP dan Revisi UU ketenagakerjaan tersebut. Maka tidak salah bila Amien Rais menyebut DPR sebagai tukang stempel saja.

Bayang-bayang ketidakpuasan publik terhadap kinerja DPR dalam menyuarakan aspirasi rakyat rupanya terus menyeruak seiring perjalanan waktu. Sejak Mei 2001 angka ketidakpuasan responden terhadap kinerja DPR ini meningkat hingga 72,4 %. Bahkan, pada akhir tahun 2002 jumlah responden yang tidak puas meningkat tajam hingga 86,6 %. Hingga akhir masa jabatannya boleh dikatakan anggota DPR periode 1999-2004 masih menyisakan sejumlah pekerjaan rumah mereka dalam menyuarakan aspirasi masyarakat.

Sebaliknya, dalam melakukan fungsi kontrol terhadap pemerintah, kewenangan politik yang dimiliki DPR periode 1999-2004 dianggap terlalu berlebihan. Ia menjadi lembaga yang superior, kontrolnya terhadap pemerintah berlebihan sehingga pemerintah tidak bisa menjalankan tugas-tugasnya secara maksimal. Bahkan, terkesan sebagian besar energi DPR saat itu digunakan untuk bertarung melawan pemerintah sehingga mengabaikan tugas-tugas pokoknya.

Berbeda dengan DPR sebelumnya yang dinilai terlalu kuat terhadap pemerintah, DPR saat ini (2004-2009) dinilai sebaliknya, terlalu lemah terhadap pemerintah. Beberapa kebijakan pemerintah yang merugikan rakyat dan negara, seperti kenaikan harga BBM di atas 100 persen, impor beras, kontrak karya penambangan oleh Freeport dan ExxonMobil, menjadi indikator ketidakberdayaan DPR mengontrol pemerintah. Ketidakpuasan rakyat juga tercermin pada kinerja DPR dalam membuat undang-undang (UU). Dugaan adanya kepentingan segelintir orang daripada kepentingan seluruh masyarakat mulai dirasakan publik sejak awal. Kondisi ini diungkapkan Sultani dalam hasil jajak pendapat Kompas bulan Mei 2006, bahwa 59,8 % responden yang tidak puas dengan kinerja DPR dalam membuat UU yang aspiratif.

Setelah sewindu reformasi bergulir, publik mulai menyangsikan komitmen DPR mewujudkan perjuangan reformasi. Keengganan DPR menyentuh persoalan-persoalan yang menjadi tuntutan reformasi boleh jadi mencerminkan sikap DPR yang mendua dalam mereformasi dirinya. Publik lalu tidak lebih hanya sebagai korban reformasi. Jika realitasnya terus demikian, maka jelas, pupus sudah harapan rakyat untuk menggantungkan nasib dan aspirasinya terhadap wakil rakyat, padahal banyak pihak yang menggantungkan harapan pada saat bergulirnya gerakan reformasi satu dasawarsa silam.

Dalam kondisi seperti ini, kita boleh mengatakan bahwa reformasi sesungguhnya telah mati suri. Lantas bagaimana yang harus diperbuat? Menurut hemat penulis, agenda mendesak yang perlu diselesaikan adalah bagaimana agar demokrasi yang tengah mati suri itu bisa bangkit dan hidup kembali secara wajar. Sebab, jika demokrasi yang mati suri itu dipelihara dan diberi terapi yang memadai, maka akan ada peluang untuk membuatnya hidup kembali, menjadi segar-bugar dan sehat-walafiat.

Sunday, July 15, 2007

Bring Islam down to Earth

Choirul Mahfud

Surabaya, Indonesia – British Prime Minister Tony Blair recently visited Indonesia to promote better bilateral cooperation between the two countries. In addition to this agenda, his visit was also intended to encourage dialogue between the British government and Muslim leaders in Indonesia.

Dialogue between the Muslim world and the West is indeed necessary and has been gaining momentum since the 9/11 attacks. Blair described Indonesia as a "crucial partner" in ensuring greater understanding between people of different faiths. It isn’t only because Indonesia has the largest Muslim population in the world, but also because both countries have suffered from terrorism and have a common interest in defeating it.

Indonesia is the first developing country that was blown over by the wind of global terrorism. Only one year after the 9/11 attacks, this country wept for the tragedy of the first Bali bombings. The country has also faced a rise in fundamentalism and the resulting intergroup or interpersonal conflicts since the birth of the Reformation Era in 1998, after President Suharto stood down in response to a wave of protests calling for democracy.

Realizing that the situation is critical, some Indonesian Muslim leaders and intellectuals shared their understanding of the roots of Muslim-Western discord at a recent seminar at Airlangga University, entitled "Islam and the West: Building Inter-Civilization Dialogue". Achmad Syafi'i Ma'arif , the former chairman of Muhammadiyah - a large, Islamic non-profit organization in Indonesia - believes that existing conflicts between the Muslim world and the West are due to the former having fallen behind the West in “the race of civilizations”, or our post-Enlightenment global hierarchy. He adds, however, that a widespread misinterpretation of Islamic teachings is also to blame.

The Director of the Institute of Progressive Islamic Studies (LSIP) in Jakarta, Zuhairi Misrawi, maintains that the clash between Islam and the West can be traced back to stories and stereotypes derived from historical confrontations, such as the Crusades. He attributes this to a lack of knowledge about the fundamental theology and moral principles of both Islam and Christianity, and to an economic and political imbalance between the Muslim world and the West. These factors, says Misrawi, should in reality act as grounds for dialogue and for more assimilation between the two conflicting sides. And indeed, in today’s interconnected and therefore smaller world, it is difficult for Islam and the West to avoid each other. They can't help but bump into each other.

Both Muslim and Western societies have contributed to any clash of civilizations they may be experiencing, and so both must contribute for a meaningful dialogue of civilizations to occur. But for dialogue to be an option, both parties must face and accept their differences. The West has no right to subject Muslims to its way of thinking or ideologies. And Muslims have no right to impose Islamic teachings on the West. If dialogue is going to happen, both parties need to learn how to sit and talk.

A similar challenge confronts Indonesia, where a debate is taking place over the implementation of Islamic law. There are two conflicting approaches. Those who do not support the implementation of Islamic law argue that Indonesia is a multi-religious and multicultural country, where each faith has different and unique values: for this group, only universal values that are shared by each religion, such as justice, empowerment and egalitarianism, must be maintained. The supporters of the implementation of Islamic law, on the other hand, want Islamic law to control and counteract the existing governing system, which has adopted a secularist, liberal-capitalist ideology.

Despite sharing the same goal, namely the realization of social justice, the approach can be very polarizing. One wants to achieve the goal by formalizing Islamic laws and the other cares more for the implementation of these laws in essence.
Demographically speaking, we Muslims may be “entitled” to more than others since we do represent the majority. Should we choose to, we could obtain what we wanted through a simple vote. However, in a multicultural society, such behaviour would put non-Muslims in a precarious position. The question is: do we really want to do this?

Unfortunately, there are many Muslim groups in Indonesia which feel that based on numbers alone, they should be able to implement the laws they choose. They tend to be “religious in statistics." Many incidents demonstrate how "statistics" are exploited to demand things. Claiming to stem from the majority, these groups demand the formalization of Islamic laws, like the use of the scarf, for example. To some extent, one of the primary causes of various religious incidents in Indonesia begins with the superiority of the statistic.

But there are implications of this numbers-based approach. Groups can engage in what Pierre Bourdieu coined “symbolic violence” in his book, Reproduction in Education, Society and Culture (1970). Symbolic violence occurs when a certain group forces its symbols and value systems (such as religion) onto another group. Legitimization of the majority is often an effective weapon of this effort, shifting the balance so that power relations are not perceived objectively, but as a natural order.

It is time for Muslims all over the world, particularly in Indonesia, to leave behind the numbers-based religious model, and begin to demonstrate religiosity. This requires bringing Islam down to earth - upholding amr ma'ruf, nahi munkar (enjoying what is just, forbidding what is wrong): being polite, defending the oppressed, helping the poor, rejecting violence, fighting corruption and terrorism, and spreading peace throughout their country, and the world.
* The writer is Executive Director of the Institute for Religion and Social Studies (LKAS) Surabaya.

Source: Common Ground News Service (CGNews), 3 October 2006, www.commongroundnews.org Copyright permission has been obtained for publication.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More