
Oleh : Choirul Mahfud*
*Penulis adalah direktur eksekutif Lembaga Kajian Agama dan Sosial (LKAS) Surabaya, Aktivis Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah (JIMM) Jawa Timur.
Andjarwati Noordjanah (2004) dalam bukunya “Komunitas Tionghoa di Surabaya” menengarai bahwa diskriminasi terhadap etnis Tionghoa hingga kini masih menggejala dan dalam benak penduduk “pribumi” masih tersimpan stereotip yang memang “sengaja” dibuat sejak berabad-abad silam, perlu didiskusikan lebih lanjut. Sebab, sejarah mencatat, peristiwa-peristiwa politis dan diskriminatif yang terjadi di negeri ini, mulai di masa sebelum kemerdekaan hingga reformasi 1998 selalu menyeret kelompok komunitas ini sebagai korban.
Tulisan salah satu aktivis Tionghoa, Tom Saptaatmaja, tentang “antara kontribusi dan diskriminasi” (Opini Metro, 24/01), adalah menjadi satu bukti betapa persoalan diskriminasi terhadap etnis ini masih melilit dan menjadi problem warga etnis Tionghoa. Pertanyaannya, bagaimanakah kemauan pemerintah, dan semua elemen masyarakat menghapus diskriminasi? Pertanyaan ini patut diajukan mengingat fenomena merebaknya diskriminasi melalui berbagai media sangat dimungkinkan terus terjadi.
Masih segar dalam ingatan kita, beberapa tahun terakhir, di Surabaya, diskriminasi etnis Tionghoa masih terus terjadi (Jawa Pos, 24/6/2004). Mulai dari diskriminasi oleh pemerintah kota dengan adanya pemberlakuan kebijakan 'tidak adil' yaitu Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) dalam urusan publik, hingga diskriminasi dalam berpolitik (mungkin juga untuk daftar CPNS?).
Dalam berpolitik, misalnya, hingga kini alasan warga etnis Tionghoa tidak banyak terjun ke dunia politik bukan karena warga etnis Tionghoa tidak mau berpolitik, namun akibat sistem yang diskriminatif lah yang sesungguhnya membuat etnis ini tidak bisa terjun ‘bebas’. Tidak saja dalam konteks politik nasional tetapi juga lokal, seperti Pilkada. Dalam pilkada di Surabaya kemarin, misalnya, sangat tampak warga etnis Tionghoa masih 'takut’ dalam berpolitik. Karena, perasaan was-was masih terus menghantui warga etnis ini.
Kalau ditilik secara historis, citra negatif dan ‘pahit’ terhadap etnis Tionghoa memiliki akar yang panjang. Menurut Asvi Warman Adam, peneliti sejarah LIPI, secara historis, sejak masa sebelum kedatangan bangsa Eropa, terutama pada masa kolonial. Masalah China (Chineesche Kwestie) baru menghangat di koloni ini sejak 1900-an ketika timbul gerakan nasionalisme kaum peranakan China di Indonesia. Pada 17 Maret 1900, di Batavia dibentuk Tiong Hoa Hwee Koan (THHK) yang kemudian mendirikan sekolah-sekolah (berjumlah 54 buah pada 1908 dan mencapai 450 sekolah pada 1934).
Pemerintah kolonial Belanda pada waktu itu makin khawatir. Sebab, pada bulan Januari 1912, Sun Yat Sen memproklamasikan Republik Rakyat Tiongkok. Yakni, organisasi Tionghoa yang awalnya berkecimpung dalam bidang sosial-budaya mulai mengarah ke politik. Tujuannya, menghapuskan perlakuan diskriminatif terhadap orang-orang Tionghoa di Hindia Belanda dalam bidang pendidikan, hukum/peradilan, status sipil, beban pajak, hambatan bergerak, serta bertempat tinggal (Asvi).
Dalam rangka pelaksanaan politik etis, pemerintah kolonial berusaha memajukan pendidikan. Namun, warga Tionghoa tidak diikutkan dalam program tersebut. Padahal, orang Tionghoa membayar pajak ganda (pajak penghasilan dan pajak kekayaan). Pajak penghasilan diwajibkan kepada warga pribumi yang bukan petani. Pajak kekayaan (rumah, kuda, kereta, kendaraan bermotor, dan peralatan rumah tangga) dikenakan hanya bagi orang Eropa dan Timur Asing, termasuk orang etnis Tionghoa. Hambatan untuk bergerak dikenakan bagi warga Tionghoa dengan adanya passenstelsel. Sejak pembantaian Tionghoa di Batavia pada 1740, orang Tionghoa tidak dibolehkan bermukim di sembarang tempat. Aturan wijkenstelsel itu menciptakan permukiman etnis Tionghoa di sejumlah kota besar di Hindia Belanda.
Target pemerintah kolonial untuk mencegah interaksi pribumi dengan etnis Tionghoa melalui aturan “passenstelsel” dan “wijkenstelsel” itu ternyata mempunyai hikmah. Yakni, menciptakan konsentrasi kegiatan ekonomi orang Tionghoa di perkotaan. Ketika perekonomian dunia beralih ke sektor industri, orang-orang Tionghoa tersebut paling siap dengan spesialisasi usaha makanan-minuman, jamu, peralatan rumah tangga, bahan bangunan, pemintalan, batik, kretek, serta transportasi.
Kemudian, sejak 1981, warga Tionghoa didiskriminasi dalam mencari pekerjaan. Sebagaimana termaktub dalam Instruksi Mendagri Amir Machmud No 32/1981 tentang pembinaan dan pengawasan eks tapol/napol G 30 S/PKI melarang para eks tapol/napol itu bekerja sebagai ABRI atau PNS. Warga Tionghoa juga dilarang menjadi anggota parpol, pers, dalang, lurah, lembaga bantuan hukum, dan pendeta. Selain itu, para keluarga (anak-keponakan, bahkan cucu) yang bekerja di pemerintahan dikenai litsus (penelitian khusus) dan harus bersih lingkungan. Parahnya lagi, perlakuan diskriminasi tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, tapi juga perusahaan swasta dan sebagian masyarakat ‘pribumi’. Bagaimana menjembatani kesenjangan persepsi tersebut atau dengan kata lain merekonstruksi kembali hal yang sudah terbentuk dalam memori kolektif bangsa Indonesia sejak dulu? Agar tidak ada dusta di antara kita.
Tak Kenal maka Tak Sayang
Banyak kalangan meyakini bahwa bila kita kenal maka kita akan sayang. Pepatah di atas mungkin tepat dilontarkan. Sebab, banyak yang tidak mengenal kebudayaan Tionghoa secara cukup. Ketidaktahuan tersebut mendukung kita dalam keadaan tertentu untuk “menghancurkan” aset etnis Tionghoa. Orang tentu akan berpikir dua kali untuk menyerang sesuatu yang dikenalnya secara baik, apalagi dikaguminya.
Oleh karena itu, tulisan ini menjadi penting sebagai informasi untuk mengenal sepak terjang dan kontribusi sebagian warga etnis Tionghoa di Surabaya. Menurut pengamatan penulis, bahwa beberapa tokoh Tionghoa Surabaya (Jatim) yang sangat berperan saat ini adalah Alim Markus (Maspion) dan Melinda Teja dalam sektor ekonomi dan bisnis, Ongko Digdoyo (BEC Surabaya), pendeta Alex T. (Gereja Bethany), Anita Lie (UK Petra) dan Takim Andriono (pendidikan), Sidharta Adhimulya (Tao), Budi Santosa (Rutan dan Radio SCFM), HMY Bambang Suyanto (PITI dan Masjid Cheng Hoo) dan Setiadji Yudho (tempat rekreasi di Kenjeran). Selain itu, dalam sejarah pers kita, tercatat nama The Chung Sen. Beliau adalah tokoh pendiri "Java Post" yang kemudian saat berubah nama menjadi Jawa Pos.
Menurut hemat penulis, sudah waktunya dalam dunia sekolah kita perlu diajarkan pendidikan Multikultural dan Multietnis. Hal ini menjadi penting dengan maksud agar siswa memiliki kesadaran toleransi, dan sikap saling menghormati antara sesama meski ada perbedaan. Bagaimana perbedaan tidak menjadikan alasan dan penghalang bagi kita untuk bersatu dan bekerja sama dalam mewujudkan bangsa yang berperadaban, damai dan sejahtera. Semoga.***















